Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa JUNARKO Bin SLAMET pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah areal persawahan yang beralamat di sebelah utara Gedung Sekolah TK Tanjungharjo IV, turut Dusun Dorosemi, Rt. 03 Rw. 09, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa JUNARKO Bin SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB pulang kerja dari Desaa Sumberagung dengan mengendarai 1 (satu) unit Spm Honda Beat No. Pol. K-4642-QY, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di sebelah utara sebuah Gedung Sekolah TK Tanjungharjo IV, turut Dusun Dorosemi, Rt. 03 Rw. 09, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang mana saat itu Terdakwa melihat ada sebuah unit mesin traktor yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 sedang berada di areal persawahan, lalu muncul niat buruk Terdakwa untuk mengambil mesin diesel tersebut tanpa izin, sehingga selanjutnya Terdakwa menghentikan laju kendaraannya lalu berjalan kaki mendekati mesin traktor tersebut, selanjutnya Terdakwa berusaha melepaskan mesin diesel tersebut dari kerangka mesin traktor, namun karena kesulitan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci Pas ukuran 14 dari dasbor kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa mempergunakan kunci Pas ukuran 14 tersebut untuk melepaskan 4 (empat) baut yang mengaitkan antara mesin diesel yang hendak diambilnya tersebut dengan kerangka mesin traktor, kemudian setelah terlepas Terdakwa menurunkan mesin diesel tersebut dari kerangka mesin traktor dan menggesernya sedikit demi sedikit hingga sampai di dekat kendaraan Terdakwa yang terparkir di tepi jalan lalu Terdakwa menaikkannya ke atas kendaraan dan mengikatnya dengan tali karet ban, setelah itu Terdakwa langsung membawa mesin diesel tersebut ke rumahnya.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 milik Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN tanpa ijin tersebut adalah untuk dimiliki dan rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan pribadi berupa uang.
? Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 tersebut, Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN pemiliknya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah).
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
----- ATAU -----
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa JUNARKO Bin SLAMET pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah areal persawahan yang beralamat di sebelah utara Gedung Sekolah TK Tanjungharjo IV, turut Dusun Dorosemi, Rt. 03 Rw. 09, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal dari Terdakwa JUNARKO Bin SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB pulang kerja dari Desaa Sumberagung dengan mengendarai 1 (satu) unit Spm Honda Beat No. Pol. K-4642-QY, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di sebelah utara sebuah Gedung Sekolah TK Tanjungharjo IV, turut Dusun Dorosemi, Rt. 03 Rw. 09, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang mana saat itu Terdakwa melihat ada sebuah unit mesin traktor yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 sedang berada di pinggir jalan areal persawahan, lalu muncul niat buruk Terdakwa untuk mengambil mesin diesel tersebut tanpa izin, sehingga selanjutnya Terdakwa menghentikan laju kendaraannya lalu berjalan kaki mendekati mesin traktor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil mesin diesel yang ada di atas mesin traktor tersebut dan membawanya menuju kendaraan Terdakwa, lalu mengikatnya dengan tali karet ban, setelah itu Terdakwa langsung membawa mesin diesel tersebut pulang ke rumahnya.
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 milik Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN tanpa ijin tersebut adalah untuk dimiliki dan rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan pribadi berupa uang.
? Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah mesin diesel merk KUBOTA RD 85 warna tangki BBM merah dengan nomor mesin: KI-41124 tersebut, Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN pemiliknya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi SRI SUSILO Bin NGADIMIN mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah).
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- |