Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.EDY SUSANTO
2.LESTARI CATUR AGUSTYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY SUSANTO
2LESTARI CATUR AGUSTYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 557.930.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara a quo, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 121 tanggal 15 Juni 2022 dan Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 01 Agustus 2019.
  3. Menyatakan sah dan berharga pemberian jaminan terhadap fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan agunan berupa :                       1) Nomor 3581/Kuripan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12-6-1998 Nomor 119/1998 seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00119, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Kuripan tertulis atas nama Edy Susanto, Sarjana Pendidikan beserta pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap ; 2) 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat), yaitu : Merk HINO, Type RK8JSKA-NHJ/R260; Jenis Mobil Bus, Model Bus, Tahun 2012, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MJERK8JSKCJN – 14377, Nomor Mesin J08EUFJ – 38853, Nomor Polisi : K 1588 BZ, tertulis atas nama PT Zentrum Madu Kismo.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang/kewajiban kepada Penggugat sebesar 560.762.600,-(lima ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
    • Sisa pokok sebesar Rp 398.780.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Tunggakan Bunga sebesar Rp 61.650.000,- (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Kewajiban Bunga berdasarkan Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 01 Agustus 2019 sebesar Rp 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    • Denda sebesar Rp 2.832.600,- (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah)
  6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang/kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, yaitu 1) Nomor 3581/Kuripan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12-6-1998 Nomor 119/1998 seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00119, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Kuripan tertulis atas nama Edy Susanto, Sarjana Pendidikan beserta  pula segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut baik yang sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap; 2) 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat), yaitu : Merk HINO, Type RK8JSKA-NHJ/R260; Jenis Mobil Bus, Model Bus, Tahun 2012, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MJERK8JSKCJN – 14377, Nomor Mesin J08EUFJ – 38853, Nomor Polisi : K 1588 BZ, tertulis atas nama PT Zentrum Madu Kismo.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Yang Mulia Hakim berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak