INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BRI KC Purwodadi Unit Purwodadi Kota 2 | Umi Nur Sukaisih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.024.725,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88009348/6014/11/21 tanggal 19 November 2021;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88009348/6014/11/21 tanggal 19 November 2021 ;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 117.024.725,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 117.024.725,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 104.372.101,-
Tunggakan Bunga Rp. 12.652.624,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 3370/Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Umi Nur Sukaisih dengan luas ±135 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00236/Rejosari/2009 tanggal 30/01/2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
?
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |