Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH 1.HARTOYO Bin SUYANTO
2.WAHYU APRILIYANTO Bin SUTARJI
3.PUJIONO BIN SUBANDI
4.ROHIBIN SAMSUL ANWAR Bin KHOZIN BISRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-95/M.3.41/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTOYO Bin SUYANTO[Penahanan]
2WAHYU APRILIYANTO Bin SUTARJI[Penahanan]
3PUJIONO BIN SUBANDI[Penahanan]
4ROHIBIN SAMSUL ANWAR Bin KHOZIN BISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I HARTOYO Bin SUYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU APRILIYANTO Bin SUTARJI, Terdakwa III PURYANTO Bin PURWOTO (Alm) dan Terdakwa IV ROHIBIN SAMSUL ANWAR Bin KHOZIN BISRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam warung milik Terdakwa I HARTOYO di area Sub Terminal Godong ikut Desa Godong RT 08 RW 02 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang dibuka sebagai tempat umum atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal ketika saksi Muhammad Abdul Jalil Bin Rukani dan saksi Muhammadun Bin Kumaruddin selaku Anggota Kepolisian Sektor Godong beserta Tim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisian Sektor Godong melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis remi samgong dan ditemukan pula barang bukti berupa:

Terdakwa I    :    a.    1 (satu) set kartu remi warna merah;
b.    uang tunai jumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Terdakwa II    :    c.    uang tunai jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Terdakwa III    :    d.    uang tunai jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Terdakwa IV    :    e.    uang tunai jumlah Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
-    Bahwa cara para terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk menentukan yang menjadi bandar yang pertama kali pada saat akan dimulainya perjudian adalah maka para terdakwa meletakkan atau mengumpulkan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagai taruhan ditengah-tengah para terdakwa. Kemudian salah satu dari terdakwa mengocok kartu remi, kemudian membagikan kartu remi satu-persatu kepada terdakwa lainnya, kemudian membagikan kartu remi satu persatu kepada masing-masing terdakwa dalam kondisi kartu terbuka, sehingga para terdakwa mendapatkan 3 (tiga) lembar kartu, maka dari jumlah kartu yang nilainya terbesar terdakwa tersebut yang menjadi bandar dan yang taruhan yang sudah dipasang adalah miliknya bandar, dan apabila ada nilai kartunya sama maka salah satu dari terdakwa tersebut mengulangi mengocok dan membagikannya hingga sampai ada salah satu dari terdakwa yang nilai kartunya paling banyak maka terdakwa tersebut yang akan menjadi bandar;
-    Bahwa setelah salah satu terdakwa menjadi bandar maka sebagai bandar melakukan mengocok kartu remi dan terdakwa yang lain menjadi pemasang dan harus memasang taruhan minimal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian bandar meletakkan sisa kartu ditengah -tengah para terdakwa. Setelah para terdakwa membuka kartunya masing-masing apabila bandar atau pemasang taruhan ingin menambah kartunya maka diawalah bandar yang mengambil kartu, dan apabila bandar tidak ingin menambah kartu maka bandar mempersilahkan pemasang dari sebelah kanan bandar untuk mengambil kartu tambahan, dan baik bandar maupun pemasang yang sudah pernah  tidak menambah kartu maka putaran berikutnya sudah dilarang untuk menambah kartu, baik bandar maupun pemasang menambah kartu dibatasi hingga jumlah kartunya sebanyak 7 (tujuh) lembar;
-    Bahwa setelah para penjudi tidak ingin menambah kartu maka secara bersama-sama membuka kartunya masing masing. Untuk dapat dinyatakan menang atau beruntung dengan ketentuan:
a.    Nilai kartu bandar lebih kecil daripad nilai kartu pemasang. Maka pemasang mendapatkan keuntungan.
b.    Apabila nilai kartu bandar sama dengan nilai kartu pemasang maka dimenangkan oleh bandar.
c.    Apabila nilai kartu pemasang sejumlah 30 dan nilai kartu bandar kurang tidak 30 maka pemasang dinyatakan beruntung dan pemasang menjadi bandar.
d.    Apabila nilai kartu pemasang dan nilai kartu bandar sama-sama 30 maka keberuntungan atau kemenangan ada pada bandar dan bandar masih tetap (tidak boleh diganti).
e.    Apabila nilai kartu pemasang disebut MURNI maka pemasang dinyatakan beruntung atau menang dan bandar memberikan tiga kali lipat dari uang tahun
f.    Apabila nilai kartu bandar disebut MURNI maka perjudian dimenangkan oleh bandar
g.    Disebut kartu MURNI SPESIAL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 3 (tiga) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu maksimal 5
h.    Disebut kartu MURNI KECIL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 7 (tujuh) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu kurang dari 30.
-    Bahwa apabila bandar menang maka uang taruhan dari pemasang akan menjadi milik bandar dan apabila pemasang menang maka bandar akan memberikan uang dua kali lipat dari taruhannya pemasang. Dan apabila kartu pemasang disebut MURNI SPESIAL maupun MURNI KECIL maka bandar akan memberikan yang kepada pemasang sebanyak tiga kali lipat dari taruhannya pemasang sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus;
-    Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.

--------------Perbuatan perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.--------------------------

ATAU
KEDUA:    
------------Bahwa Terdakwa I HARTOYO Bin SUYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU APRILIYANTO Bin SUTARJI, Terdakwa III PURYANTO Bin PURWOTO (Alm) dan Terdakwa IV ROHIBIN SAMSUL ANWAR Bin KHOZIN BISRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21. 00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam warung milik Terdakwa I HARTOYO di area Sub Terminal Godong ikut Desa Godong RT 08 RW 02 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal ketika saksi Muhammad Abdul Jalil Bin Rukani dan saksi Muhammadun Bin Kumaruddin selaku Anggota Kepolisian Sektor Godong beserta Tim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisian Sektor Godong melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis remi samgong dan ditemukan pula barang bukti berupa:
Terdakwa I    :    a.    1 (satu) set kartu remi warna merah;
b.    uang tunai jumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Terdakwa II    :    c.    uang tunai jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Terdakwa III    :    d.    uang tunai jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Terdakwa IV    :    e.    uang tunai jumlah Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).

-    Bahwa cara para terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk menentukan yang menjadi bandar yang pertama kali pada saat akan dimulainya perjudian adalah maka para terdakwa meletakkan atau mengumpulkan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagai taruhan ditengah-tengah para terdakwa. Kemudian salah satu dari terdakwa mengocok kartu remi, kemudian membagikan kartu remi satu-persatu kepada terdakwa lainnya, kemudian membagikan kartu remi satu persatu kepada masing-masing terdakwa dalam kondisi kartu terbuka, sehingga para terdakwa mendapatkan 3 (tiga) lembar kartu, maka dari jumlah kartu yang nilainya terbesar terdakwa tersebut yang menjadi bandar dan yang taruhan yang sudah dipasang adalah miliknya bandar, dan apabila ada nilai kartunya sama maka salah satu dari terdakwa tersebut mengulangi mengocok dan membagikannya hingga sampai ada salah satu dari terdakwa yang nilai kartunya paling banyak maka terdakwa tersebut yang akan menjadi bandar;
-    Bahwa setelah salah satu terdakwa menjadi bandar maka sebagai bandar melakukan mengocok kartu remi dan terdakwa yang lain menjadi pemasang dan harus memasang taruhan minimal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian bandar meletakkan sisa kartu ditengah -tengah para terdakwa. Setelah para terdakwa membuka kartunya masing-masing apabila bandar atau pemasang taruhan ingin menambah kartunya maka diawalah bandar yang mengambil kartu, dan apabila bandar tidak ingin menambah kartu maka bandar mempersilahkan pemasang dari sebelah kanan bandar untuk mengambil kartu tambahan, dan baik bandar maupun pemasang yang sudah pernah  tidak menambah kartu maka putaran berikutnya sudah dilarang untuk menambah kartu, baik bandar maupun pemasang menambah kartu dibatasi hingga jumlah kartunya sebanyak 7 (tujuh) lembar;
-    Bahwa setelah para penjudi tidak ingin menambah kartu maka secara bersama-sama membuka kartunya masing masing. Untuk dapat dinyatakan menang atau beruntung maka dengan ketentuan:
a.    Nilai kartu bandar lebih kecil daripad nilai kartu pemasang. Maka pemasang mendapatkan keuntungan.
b.    Apabila nilai kartu bandar sama dengan nilai kartu pemasang maka dimenangkan oleh bandar.
c.    Apabila nilai kartu pemasang sejumlah 30 dan nilai kartu bandar kurang tidak 30 maka pemasang dinyatakan beruntung dan pemasang menjadi bandar.
d.    Apabila nilai kartu pemasang dan nilai kartu bandar sama-sama 30 maka keberuntungan atau kemenangan ada pada bandar dan bandar masih tetap (tidak boleh diganti).
e.    Apabila nilai kartu pemasang disebut MURNI maka pemasang dinyatakan beruntung atau menang dan bandar memberikan tiga kali lipat dari uang tahun
f.    Apabila nilai kartu bandar disebut MURNI maka perjudian dimenangkan oleh bandar
g.    Disebut kartu MURNI SPESIAL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 3 (tiga) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu maksimal 5
h.    Disebut kartu MURNI KECIL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 7 (tujuh) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu kurang dari 30.
-    Bahwa apabila bandar menang maka uang taruhan dari pemasang akan menjadi milik bandar dan apabila pemasang menang maka bandar akan memberikan uang dua kali lipat dari taruhannya pemasang. Dan apabila kartu pemasang disebut MURNI SPESIAL maupun MURNI KECIL maka bandar akan memberikan yang kepada pemasang sebanyak tiga kali lipat dari taruhannya pemasang sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus;
-    Bahwa kesempatan judi yang digunakan oleh para terdakwa tersebut ternyata tidak ada ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.

-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA:    
-------Bahwa Terdakwa I HARTOYO Bin SUYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU APRILIYANTO Bin SUTARJI, Terdakwa III PURYANTO Bin PURWOTO (Alm) dan Terdakwa IV ROHIBIN SAMSUL ANWAR Bin KHOZIN BISRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 21. 00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam warung milik Terdakwa I HARTOYO di area Sub Terminal Godong ikut Desa Godong RT 08 RW 02 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang dibuka sebagai tempat umum atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-    Berawal ketika saksi Muhammad Abdul Jalil Bin Rukani dan saksi Muhammadun Bin Kumaruddin selaku Anggota Kepolisian Sektor Godong beserta Tim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisian Sektor Godong melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis remi samgong dan ditemukan pula barang bukti berupa :
Terdakwa I    :    a.    1 (satu) set kartu remi warna merah;
b.    uang tunai jumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
Terdakwa II    :    c.    uang tunai jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Terdakwa III    :    d.    uang tunai jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Terdakwa IV    :    e.    uang tunai jumlah Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
 
-    Bahwa cara para terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk menentukan yang menjadi bandar yang pertama kali pada saat akan dimulainya perjudian adalah maka para terdakwa meletakkan atau mengumpulkan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagai taruhan ditengah-tengah para terdakwa. Kemudian salah satu dari terdakwa mengocok kartu remi, kemudian membagikan kartu remi satu-persatu kepada terdakwa lainnya, kemudian membagikan kartu remi satu persatu kepada masing-masing terdakwa dalam kondisi kartu terbuka, sehingga para terdakwa mendapatkan 3 (tiga) lembar kartu, maka dari jumlah kartu yang nilainya terbesar terdakwa tersebut yang menjadi bandar dan yang taruhan yang sudah dipasang adalah miliknya bandar, dan apabila ada nilai kartunya sama maka salah satu dari terdakwa tersebut mengulangi mengocok dan membagikannya hingga sampai ada salah satu dari terdakwa yang nilai kartunya paling banyak maka terdakwa tersebut yang akan menjadi bandar;
-    Bahwa setelah salah satu terdakwa menjadi bandar maka sebagai bandar melakukan mengocok kartu remi dan terdakwa yang lain menjadi pemasang dan harus memasang taruhan minimal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian bandar meletakkan sisa kartu ditengah -tengah para terdakwa. Setelah para terdakwa membuka kartunya masing-masing apabila bandar atau pemasang taruhan ingin menambah kartunya maka diawalah bandar yang mengambil kartu, dan apabila bandar tidak ingin menambah kartu maka bandar mempersilahkan pemasang dari sebelah kanan bandar untuk mengambil kartu tambahan, dan baik bandar maupun pemasang yang sudah pernah  tidak menambah kartu maka putaran berikutnya sudah dilarang untuk menambah kartu, baik bandar maupun pemasang menambah kartu dibatasi hingga jumlah kartunya sebanyak 7 (tujuh) lembar;
-    Bahwa setelah para penjudi tidak ingin menambah kartu maka secara bersama-sama membuka kartunya masing masing. Untuk dapat dinyatakan menang atau beruntung maka dengan ketentuan:
a.    Nilai kartu bandar lebih kecil daripad nilai kartu pemasang. Maka pemasang mendapatkan keuntungan.
b.    Apabila nilai kartu bandar sama dengan nilai kartu pemasang maka dimenangkan oleh bandar.
c.    Apabila nilai kartu pemasang sejumlah 30 dan nilai kartu bandar kurang tidak 30 maka pemasang dinyatakan beruntung dan pemasang menjadi bandar.
d.    Apabila nilai kartu pemasang dan nilai kartu bandar sama-sama 30 maka keberuntungan atau kemenangan ada pada bandar dan bandar masih tetap (tidak boleh diganti).
e.    Apabila nilai kartu pemasang disebut MURNI maka pemasang dinyatakan beruntung atau menang dan bandar memberikan tiga kali lipat dari uang tahun
f.    Apabila nilai kartu bandar disebut MURNI maka perjudian dimenangkan oleh bandar
g.    Disebut kartu MURNI SPESIAL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 3 (tiga) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu maksimal 5
h.    Disebut kartu MURNI KECIL adalah apabila bandar atau pemasang menguasai 7 (tujuh) lembar kartu dengan jumlah nilai kartu kurang dari 30.
-    Bahwa apabila bandar menang maka uang taruhan dari pemasang akan menjadi milik bandar dan apabila pemasang menang maka bandar akan memberikan uang dua kali lipat dari taruhannya pemasang. Dan apabila kartu pemasang disebut MURNI SPESIAL maupun MURNI KECIL maka bandar akan memberikan yang kepada pemasang sebanyak tiga kali lipat dari taruhannya pemasang sehingga permainan judi tersebut bersifat untung-untungan atau tidak memerlukan keahlian khusus;
-    Bahwa perjudian yang diadakan oleh para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang dan merupakan tempat terbuka sebagai tempat umum.

-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya