Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.RUKAYAT
2.KUTIJAH
3.SARWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUKAYAT
2KUTIJAH
3SARWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.760.316,00
Petitum
Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88134693/6005/11/21 tanggal 23/11/2021 ; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 88134693/6005/11/21 tanggal 23/11/2021;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 177.760.316,- 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 177.760.316,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 168.921.328,-
Tunggakan Bunga Rp. 8.838.988,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2984/Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama KUTIJAH, dengan luas ±330 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 368/Nampu/2000 tanggal 16/12/2000 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2983/Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama SARWI, dengan luas ±305 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 367/Nampu/2000 tanggal 16/12/2000 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak