Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) 1.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mranggenjaya
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat Artha Mranggenjaya
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan Bukti-Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh PARA Tergugat secara jelas telah melakukan PELANGGARAN terhadap ketentuan-ketentuan HUKUM dan berharap Tergugat dapat memperbaiki lagi di masa yang akan datang sehingga lebih sempurna atau lebih baik lagi serta mencegah terulang lagi kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk dapat memanggil Para Tergugat untuk dilaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menjatuhkan sanksi atau putusan Sbb:
 
V. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada Turut Tergugat I melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi sengketa antara Debitur dengan Tergugat 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara
 
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak