Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. RIAN ARDIANSAH Bin R.SARAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2236/M.3.41/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ARDIANSAH Bin R.SARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIAN ARDIANSYAH BIN R. SARAH pada hari Selasa tanggal 03 September ditahun 2024 sekira pukul 03.00 wib bertempat dijalan raya Purwodadi – Wirosari depan Alfarmart Ds. Getasrejo Kec. Grobogan Kab. Grobogan atau pada suatu waktu yang masih dalam Bulan September Tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat; menerima mencoba memperolehnya; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai; membawa; mempunyai; persediaan padanya; atau mempunyai dalam miliknya; menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

                             Berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa sdr. ALAM, Sdr. UDIN, Sdr. RIZKI sedang nongkrong didepan rumah terdakwa sambil minum-minuman keras, kemudian sekira pukul 02.00 WIB hari Selasa tanggal 3 September 2024 sdr. ALAM mendapatkan kabar dari WA/ IG jika ada tantangan perang dari Geng “LAR FADOR“ kepada Geng “KANSAS“, mendengar kabar tersebut terdakwa dan sdr. ALAM langsung mengambil 3 buah clurit panjang dirumah sdr. YUSA yang merupakan masih satu kampung dengan terdakwa, selanjutnya mereka berempat langsung menuju ke Jalan baru untuk berkumpul didepan Gapura desa menduran, lalu di tempat tersebut sudah ada 6 (enam) orang diantaranya sdr. MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. ALDO dan yang lainya, lalu pada saat dilokasi tersebut MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO (dilakukan penuntutan terpisah) meminta clurit yang berwarna merah dengan panjang kurang lebih 1,5 m untuk dibawanya, lalu Terdakwa membawa clurit warna emas, sedangkan sdr. ALAM membawa clurit warna biru, setelah itu Terdakwa pergi dengan berboncengan sepeda motor masing-masing terdakwa dibonceng sdr. RIZKI dengan SPM Honda Beat warna Hitam Nopol K 5721 KJ; Sdr. UDIN mengendarai sepeda motor berboncengan dengan sdr. ALAM menggunakan SPM Honda Vario Nopol lupa; dan Sdr. Pentol berboncengan dengan sdr. ALDO dan satu kawanya yang terdakwa tidak tahu namanya menggunakan SPM N MAX, Kemudian sdr. MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO berbonceng 3 (tiga) orang yang terdakwa tidak kenal dengan menggunakan SPM VARIO. Setelah itu saat berangkat poisisi paling depan sepeda motor yang dikendarai MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO dan sdr. Aldo dan lebih dahulu berangkat dan setlah sampai di  Getas rejo, tepatnya di depan alfamart sedangkan posisi terdakwa masih dibundaran getas rejo yang berjarak sekitar 50 meter dari alfamart, terdakwa melihat saksi MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO, sdr. Aldo dan teman yang lainnya sudah berperang atau tawuran dengan menggunakan clurit yang dibawanya dengan geng Larfador yang berjumlah sekitar 15 belas orang, kemudian terdakwa dikejar oleh geng LardFador sambil membawa clurit dan mengatakan “rene tak bacok”, lalu terdakwa ketakutan dan menghindar berlari utuk melarikan diri untuk bersembunyi, kemudian setelah selesai tawuran sekira pukul 05.00 wib terdakwa bersama teman-temannya pulang kerumah masing-masing.

                  Selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Apvi Al Hafid dan rekan-rekan (anggota kepolisian resort Grobogan) pada saat sedang dirumah terdakwa di Dsn. Ngramut Rt.001/002 Ds. Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan beserta barang bukti.

                  Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis Clurit, dan senjata tajam jenis clurit tersebut bukan senjata tajam yang biasa dipergunakan oleh masyarakat setempat untuk berkebun, melainkan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut hanya digunakan untuk tawuran dan menakut-nakuti serta untuk melukai orang lain, dan selain itu senjata tajam jenis clurit milik terdakwa tersebut bukanlah merupakan benda-benda kuno atau barang – barang antik.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat RI No. 12 tahun 1951;--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya