Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Pwd PT. KANGBAIYIN AGRICULTURE INDONESIA WIJI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. KANGBAIYIN AGRICULTURE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIJI UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim PN Grobogan berkenan:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Mesin Panen Padi tertanggal 31 Agustus 2024;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh sisa harga pembelian sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, yang dinyatakan telah jatuh tempo akibat wanprestasi TERGUGAT (accelerated maturity);
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 2'» per bulan atas sisa pembayaran Rp 380.000.000,- sejak setiap tanggal jatuh tempo angsuran sampai seluruh kewajiban dilunasi;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
7.    Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak