Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang semula pada Ijazah Sekolah Tinggi Agama Islam yaitu SUKARNO, dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yaitu SUKARNO ALI ASROFIN dengan yang ada pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yaitu ALI ASROFIN adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah ALI ASROFIN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
|