Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.MARYATUN
2.HANDOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYATUN
2HANDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.922.171,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01987, Atas Nama 1. Handoyo 2. MARYATUN yang terletak di Desa Pulokulon , Kecamatan Pulokulon , Kabupaten Grobogan Luas 1345 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 1708/PULOKULON/1998;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 89.922.171,- (Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 65.922.171,- (Enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01987, Atas Nama 1. Handoyo 2. MARYATUN yang terletak di Desa Pulokulon , Kecamatan Pulokulon , Kabupaten Grobogan Luas 1345 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 1708/PULOKULON/1998; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak