Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Ijazah Pemohon tercatat SUKARDI agar dirubah menjadi WARSITO sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Kepala Sekolah SD Negeri Kradenan Jetis, Ponorogo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jetis Ponorogo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Ijazah SD dan Ijazah SMP Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|