Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri bersama dengan Terdakwa II Yogy Ade Setiawan Bin Hery Budi dan Sdr. Saiful Anam Alias Gendut (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir kost “Favorit” yang beralamat di Ling. Palembahan Kec. Kalongan Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Saiful Anam Alias Gendut (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri bersama dengan terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi milik Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri dari wilayah Demak menuju wilayah Purwodadi Kab. Grobogan dengan maksud dan tujuan untuk mencari sasaran yang akan Para Terdakwa curi. Kemudian para Terdakwa melewati sebuah Kos “Favorit”dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver dengan Nopol K-4240-BHF (Dalam Daftar Pencarian Barang) yang saat itu sepeda motor tersebut terparkir oleh pemiliknya di lokasi parkiran kost. Selanjutnya Para Terdakwa membagi tugas, Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri bertugas yang mengambil sepeda motor Saksi Ita Elviana Binti Bambang Utoyo (Alm) dengan alat kunci Y, sedangkan Terdakwa II Yogy Ade Setiawan Bin Hery Budi menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi disekitar kos. Lalu Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri membuka pintu gerbang yang saat itu dalam posisi tertutup dan kunci gembok terpasang pada pengait pintu kemudian Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri membuka gemboknya yang posisinya gembok tersebut tidak dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri dengan mudah melepas gembok tersebut, setelah gembok berhasil diambil Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri menaruh gembok tersebut diatas sebelah pintu gerbang, selanjutnya Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri membuka pintu gerbang dengan cara menggeser kesamping secara perlahan setelah itu Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri dapat masuk ke dalam area parkir kos “Favorit” dan langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver hitam dengan Nopol K-4240-BHF milik Saksi Ita Elviana Binti Bambang Utoyo (Alm) dengan menggunakan kunci Y yang sudah dibawa oleh Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri. Kemudian setelah berhasil membuka kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver hitam dengan Nopol K-4240-BHF (Dalam Daftar Pencarian Barang) menggunakan kunci Y, Para Terdakwa pergi meninggalkan kos tersebut lalu langsung menuju rumah Sdr. Saiful Anam Alias Gendut (Dalam Daftar Pencarian Orang). Sesampainya di rumah Sdr. Saiful Anam Alias Gendut, sepeda motor tersebut langsung dijual oleh Sdr. Saiful Anam Alias Gendut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 wib di sebuah kamar kos yang berada diwilayah Demak, Para Terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dan langsung dibawa ke Kepolisian Resor Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa hasil pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver dengan Nopol K-4240-BHF sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung dibagi:
a. Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
b. Terdakwa II Yogy Ade Setiawan Bin Hery Budi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
c. Sdr. Saiful Anam Alias Gendut mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver dengan Nopol K-4240-BHF Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk:
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk karaoke;
b. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan bahan bakar minyak (bensin).
- Bahwa uang hasil pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver dengan Nopol K-4240-BHF Terdakwa II Yogy Ade Setiawan Bin Hery Budi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum serta untuk membeli rokok.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Ahmad Faisal Bin Muhammad Musri, Terdakwa II Yogy Ade Setiawan Bin Hery Budi bersama dengan Sdr. Saiful Anam Alias Gendut (DPO) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Scoopy warna silver dengan Nopol K-4240-BHF tanpa seijin pemiliknya saksi Ita Elviana Binti Bambang Utoyo (Alm) yang mengakibatkan saksi Ita Elviana Binti Bambang Utoyo (Alm) kerugian materiil yang ditaksir ± sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Saiful Anam Alias Gendut (Dalam Daftar Pencarian Orang) diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 4 dan 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
|