Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Suyat bin (Alm) Sawijan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-358/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suyat bin (Alm) Sawijan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa Suyat Bin (Alm) Sawijan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 19.45. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun Geri RT.01 RW.09 Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal saksi Doby Marzando, saksi Yosep Taruntung, saksi Aep Hidayat dan saksi Andi Setiawan sebagai anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian terdapat aktivitas perjudian. Kemudian para saksi selaku petugas kepolisian Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat perjudian yang dilakukan oleh terdakwa, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Simcard 081357982388;
b.    Uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
c.    1 (satu) kupon isi pasangan judi tanggal 19 November 2024;
d.    18 (delapan belas) kupon kosong;
 
e.    1 (satu) bendel potongan kertas karbon;
f.    1 (satu) lembar daftar angka keluar;
g.    1 (satu) staples;
h.    1 (satu) bolpoin;
-    Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu awalnya terdakwa mengambil buku kupon kosong dari bandar LEDEK (DPO) sebanyak 20 buku kupon. Selanjutnya mulai pukul 18.30 WIB, terdakwa mulai melayani para pemasang (pembeli) di tempat kejadian dan masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi langsung menemui terdakwa dengan membawa sobekan kertas yang berisi tulisan angka yang ditebak dengan membayar uang pasangan kepada terdakwa sesuai yang dikehendaki (untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp. 1.000,-, (seribu rupiah);
-    Bahwa kemudian terdakwa menulis dalam buku kupon menggunakan tindasan karbon, sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap 2 yang terdiri dari lembar pertama untuk pemasang, sedangkan tindasannya menempel di buku kupon untuk arsip terdakwa;
-    Bahwa sekitar jam 23.05 wib terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar melalui pesan Whatsapp dari bandar dan apabila ada angka keluar yang dipasang pemasang, maka pemasang mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya yaitu :
-    2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan;
-    3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan;
-    4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan.
-    Bahwa terdakwa melakukan aktifitas perjudian nomor togel jenis Hongkong sejak awal pembukaan hingga tertangkap tangan, maka omset yang dikumpulkan setip bukaan rata rata Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi 20 % yaitu Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada bandar;
-    Bahwa perjudian yang dilakukan terdakwa merupakan mata pencaharian sehari-hari (untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa), yang bersifat untung-untungan karena tidak memerlukan keahlian khusus dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa Suyat Bin (Alm) Sawijan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 19.45. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun. Geri RT.01 RW.09 Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang dibuka terdakwa sebagai tempat umum yang dapat dikunjungi oleh masyarakat umum, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana“tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberiikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa berawal saksi Doby Marzando, saksi Yosep Taruntung, saksi Aep Hidayat dan saksi Andi Setiawan sebagai anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian terdapat aktivitas perjudian. Kemudian para saksi selaku petugas kepolisian Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat perjudian yang dilakukan oleh terdakwa, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Simcard 081357982388;
b.    Uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
c.    1 (satu) kupon isi pasangan judi tanggal 19 November 2024;
d.    18 (delapan belas) kupon kosong;
e.    1 (satu) bendel potongan kertas karbon;
f.    1 (satu) lembar daftar angka keluar;
 
g.    1 (satu) staples;
h.    1 (satu) bolpoin;
-    Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu awalnya terdakwa mengambil buku kupon kosong dari bandar LEDEK (DPO) sebanyak 20 buku kupon. Selanjutnya mulai pukul 18.30 WIB, terdakwa mulai melayani para pemasang (pembeli) di tempat kejadian dan masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dapat langsung menemui terdakwa dengan membawa sobekan kertas yang berisi tulisan angka yang ditebak dengan membayar uang pasangan kepada terdakwa sesuai yang dikehendaki (untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp. 1.000,-, (seribu rupiah);
-    Bahwa kemudian terdakwa menulis dalam buku kupon menggunakan tindasan karbon, sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap 2 yang terdiri dari lembar pertama untuk pemasang, sedangkan tindasannya menempel di buku kupon untuk arsip terdakwa;
-    Bahwa sekitar jam 23.05 wib terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar melalui pesan Whatsapp dari bandar dan apabila ada angka keluar yang dipasang pemasang, maka pemasang mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya yaitu :
-    2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan;
-    3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan;
-    4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan.
-    Bahwa terdakwa mendapatkan omset setiap penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan 20 % yaitu Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
-    Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan karena tidak memerlukan keahlian khusus dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan dilakukan karena terdakwa coba-coba (iseng) untuk mengisi waktu luang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya