Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG SUMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT KARANGRAYUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 278.704.621,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1904ZMGH/5998/04/2019 tanggal 24 April 2019 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:PK1904ZMGH/5998/04/2019 tanggal 24 April 2019
5. Menyatakan sisa hutang  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 278.704.621,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 278.704.621,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 203.840.027,-
Tunggakan Bunga Rp. 74.864.594,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa pangkalan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1571/Desa pangkalan, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama sumini, dengan luas ±3.650 m2 berdasarkan Gambar Situasi No.12/pangkalan/2000 tanggal 30-12-2000melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak