Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa PRAMESWARI EKA SAKTI Binti SUWONDO, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Danyang-Banjarsari tepatnya di Area Persawahan ikut Dsn. Krandon, Ds. Nambuhan. Purwodadi, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bermula pada pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang perjalanan pulang dari tempat kerja di Koperasi PNM Mekar Depok Toroh menuju kerumah Terdakwa di Dsn. Jati RT003 RW003 Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol. K-3661-BHF dengan Noka. MH1J2E2042828 dan Nosin. JM82E2042828 melaju dengan kecepatan 50 km/jam. Sesampainya di Jalan Umum Danyang-Banjarsari tepatnya di Area Persawahan ikut Dsn. Krandon, Ds. Nambuhan. Purwodadi, Kab. Grobogan kondisi jalan lurus gelap malam hari tidak ada penerangan jalan, kecepatan 50 km/jam, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman, kondisi Terdakwa mengantuk karena kecapekan bekerja, tidak menghindar ke kanan atau ke kiri tiba-tiba Terdakwa langsung menabrak salah satu seseorang yang sedang berjalan berurutan di bagian kiri jalan yang bernama EKO SUTORO Bin SOMOGIYO lalu terpental mengalami luka di kepala berdarah, luka dibagian tangan kiri curiga patah dan tidak sadarkan diri. Setelah teman korban melihat kejadian tersebut selanjutnya teman korban bernama NARDI Bin JOYO SALIMO (Alm) dan FERY RUDIYANTO Bin SUGIMAN (Alm) membawa korban ke Puskesmas Pulokulon dan Terdakwa mengikuti dibelakangnya hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Panti Rahayu ”YAKKUM”. Kemudian dirujuk kembali ke RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA untuk menjalani tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/52/IKF-ML/RSDM/VIII/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama EKO SUTORO, selaku dokter pemeriksa atas nama DAURI PRAYOGO, dr pada RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Pada saat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. MOEWARDI, korban dengan keadaan umum lemah dan mengalami penurunan kesadaran.
b. Pemeriksaan dilakukan di Instalasi Gawat Darurat, ditemukan :
1) Tanda vital : Tekanan darah seratus empat puluh tujuh per sembilan puluh milimeter air raksa; Frekuensi nadi tujuh puluh tujuh kali per menit ; Frekuensi napas dua puluh kali per menit; Suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius.
2) Kepala bagian pelipis kiri terdapat luka memar dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter dan ketinggian dua sentimeter.
3) Pada anggota gerak atas bagian lengan bawah kiri terdapat pembengkakan dan bengkok dan teraba derik tulang.
c. Dilakukan pemeriksaan penunjang radiologis pada kepala tampak beberapa pendarahan di lapisan pelindung otak sebelah kanan dan kiri, perdarahan didalam ruang antara selaput pelindung otak dan tulang tengkorak di kepala sebelah kiri, perdarahan di jaringan otak sebelah kanan dan kiri, dan terdapat pembengkakan otak.
d. Dilakukan pemeriksaan penunjang radiologis pada tangan tampak patah tulang tertutup pada lengan bawah kiri.
e. Dilakukan tindakan operasi penyambungan tulang pada tanggal dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesiimpulan :
Korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal. Terdapat memar pada kepala dan pada pemeriksaan radiologis ditemukan perdarahan akibat kekerasan tumpul. Terdapat pembengkakan dan bengkok pada lengan bawah kiri, dan pada pemeriksaan radiologis ditemukan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut dapat mengancam nyawa korban.
- Bahwa Saksi Ahli atas nama dr. DAURI PRAYOGO Bin OEY WAHYUDI menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada poin 8 : ”Luka yang dialami ketegori sedang-berat karena menimbulkan kecacatan sementara pasien dimana pasien tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa selama berbulan-bulan.”
----- Perbuatan Terdakwa PRAMESWARI EKA SAKTI Binti SUWONDO, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa PRAMESWARI EKA SAKTI Binti SUWONDO, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Danyang-Banjarsari tepatnya di Area Persawahan ikut Dsn. Krandon, Ds. Nambuhan. Purwodadi, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bermula pada pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang perjalanan pulang dari tempat kerja di Koperasi PNM Mekar Depok Toroh menuju kerumah Terdakwa di Dsn. Jati RT003 RW003 Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol. K-3661-BHF dengan Noka. MH1J2E2042828 dan Nosin. JM82E2042828 melaju dengan kecepatan 50 km/jam. Sesampainya di Jalan Umum Danyang-Banjarsari tepatnya di Area Persawahan ikut Dsn. Krandon, Ds. Nambuhan. Purwodadi, Kab. Grobogan kondisi jalan lurus gelap malam hari tidak ada penerangan jalan, kecepatan 50 km/jam, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman, kondisi Terdakwa mengantuk karena kecapekan, tidak menghindar ke kanan atau ke kiri tiba-tiba Terdakwa langsung menabrak salah satu seseorang yang sedang berjalan berurutan di bagian kiri jalan yang bernama EKO SUTORO Bin SOMOGIYO terpental mengalami luka di kepala berdarah, tidak sadarkan diri. Setelah teman korban melihat kejadian tersebut selanjutnya teman korban bernama NARDI Bin JOYO SALIMO (Alm) dan FERY RUDIYANTO Bin SUGIMAN (Alm) membawa korban ke Puskesmas Pulokulon dan Terdakwa mengikuti dibelakangnya hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Panti Rahayu ”YAKKUM”. Kemudian dirujuk kembali ke RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA untuk menjalani tindakan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/52/IKF-ML/RSDM/VIII/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama EKO SUTORO, selaku dokter pemeriksa atas nama DAURI PRAYOGO, dr pada RSUD Dr. MOEWARDI SURAKARTA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
f. Pada saat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. MOEWARDI, korban dengan keadaan umum lemah dan mengalami penurunan kesadaran.
g. Pemeriksaan dilakukan di Instalasi Gawat Darurat, ditemukan :
4) Tanda vital : Tekanan darah seratus empat puluh tujuh per sembilan puluh milimeter air raksa; Frekuensi nadi tujuh puluh tujuh kali per menit ; Frekuensi napas dua puluh kali per menit; Suhu badan tiga puluh tujuh koma dua derajat celcius.
5) Kepala bagian pelipis kiri terdapat luka memar dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter dan ketinggian dua sentimeter.
6) Pada anggota gerak atas bagian lengan bawah kiri terdapat pembengkakan dan bengkok dan teraba derik tulang.
h. Dilakukan pemeriksaan penunjang radiologis pada kepala tampak beberapa pendarahan di lapisan pelindung otak sebelah kanan dan kiri, perdarahan didalam ruang antara selaput pelindung otak dan tulang tengkorak di kepala sebelah kiri, perdarahan di jaringan otak sebelah kanan dan kiri, dan terdapat pembengkakan otak.
i. Dilakukan pemeriksaan penunjang radiologis pada tangan tampak patah tulang tertutup pada lengan bawah kiri.
j. Dilakukan tindakan operasi penyambungan tulang pada tanggal dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh empat.
Kesiimpulan :
Korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal. Terdapat memar pada kepala dan pada pemeriksaan radiologis ditemukan perdarahan akibat kekerasan tumpul. Terdapat pembengkakan dan bengkok pada lengan bawah kiri, dan pada pemeriksaan radiologis ditemukan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut dapat mengancam nyawa korban.
Bahwa Saksi Ahli atas nama dr. DAURI PRAYOGO Bin OEY WAHYUDI menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada poin 8 : ”Luka yang dialami ketegori sedang-berat karena menimbulkan kecacatan sementara pasien dimana pasien tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa selama berbulan-bulan.”
----- Perbuatan Terdakwa PRAMESWARI EKA SAKTI Binti SUWONDO, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------
|