Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2024/PN Pwd Rudi Muryanto, SE 1.PT. Bank Central Asia, Tbk
2.Buyanto, S.T
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Muryanto, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk
2Buyanto, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa mengingat Perbuatan Terlawan I, II seperti yang telah terurai tersebut diatas, yang menimbulkan kerugian besar bagi Pelawan, mohon dengan hormat Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, sudilah kiranya memutuskan sebagai berikut:

DALAM PRIAMIR

  1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar serta memiliki kepentingan dalam perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PNPwd;
  3. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I, atas Tanah dan bangunan dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. terhadap Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
  5. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan I mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PNPwd. adalah tidak sah;
  6. MenghukumTerlawan II dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Terlawan I, untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satujuta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarbij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hokum lainnya;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex  Aequo  et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak