Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Tulus Widodo bin Darman pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di tanggul persawahan Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan dan pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.45. Wib, bertempat di pinggir jalan irigasi persawahan Dusun Kaman, RT. 01, RW, 05 Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan : “Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal peristiwa yang pertama pada hari Minggu tanggal1 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di tanggul persawahan Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, terdakwa keluar rumah mencari sasaran kendaraan yang hendak dicuri dengan membawa 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan lain yang terdakwa dapatkan dari mencari rongsok atau mencari barang bekas, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor sasaran yang berada di tanggul persawahan dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa memegang stang kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No Pol K-4645-PF warna Biru Putih untuk memastikan terkunci ganda atau tidak, kemudian terdakwa memasukan paksa kunci kendaraan dengan kunci kendaraan yang telah terdakwa siapkan sebelumnya yang merupakan bukan pasangan kunci kendaraan yang sebenarnya hingga berhasil terdakwa buka kunci ganda / kunci stangnya, kemudian terdakwa kendarai sendiri untuk di bawa pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian sesampainya di rumah terdakwa melepas plat nomor kendaraan yang terpasang dan terdakwa buang serta melepas deck atau body plastic berikut stiker yang melekat pada sepeda motor tersebut agar tidak dikenali, kemudian terdakwa pergunakan sendiri sepeda motor tersebut sampai dengan sat ini tidak dijual kepada orang lain karena terdakwa tidak memiliki sepeda motor lain.
Bahwa terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Supra Fit No Pol K-4645-PF, tahun 2006, warna Biru Putih, No Rangka: MH1HB31176K460687, No Mesin: HB31E-1471529, Atas Nama Poernomo, Alamat Ngeluk RT. 03, RW. 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi POERNOMO Bin HARJO LASONO (Alm), dan akibat perbuatan terdakwa saksi POERNOMO Bin HARJO LASONO (Alm) mengalami kerugian Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Selanjutnya peristiwa yang kedua berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa keluar rumah mencari sasaran kendaraan yang hendak terdakwa curi dengan membawa 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan lain yang terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit No Pol K-4645-PF yang merupakan hasil kejahatan pencurian sepeda motor pada peristiwa yang pertama di Desa ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan terdakwa berpura-pura mencari barang bekas atau rongsok berkeliling antar desa, setelah berkeliling kurang lebih sekira jam 10.30 terdakwa sampai di area pesawahan atau di jalan irigasi persawahan Dusun Kaman, RT. 01, RW, 05 Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan dan melihat sepeda motor Honda Supra X 125 No Pol K-2171-LF warna Hitam Putih terparkir dengan situasi sepi dan terdakwa anggap aman untuk melakukan pencurian, setelah terdakwa mengamati situasi sekitar dari jarak 15 Meter dari jarak sasaran sepeda motor, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor Honda Supra Fit No Pol K-4645-PF yang digunakan sebagai sarana dekat jembatan kurang lebuh dengan jarak 50 Meter, dan terdakwa berjalan kaki menuju tempat parkir sepeda motor yang hendak terdakwa curi, kemudian terdakwa memegang stang kendaraan sepeda motor yang akan dicuri dan ternyata tidak dikunci stang / kunci ganda, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan yang telah disiapkan sebelumnya dari rumah dan memasukan secara paksa ke kunci kontak kendaraan sepeda motor tersebut, setelah berhasil memposisikan kunci kontak dalam keadaan on (siap di nyalakan) kemudian terdakwa menyalakan mesin dengan stater kaki, setelah mesin berhasil dinyalakan kemudian terdakwa kendarai sampai ke rumah tempat tinggal terdakwa sekira pukul 12.00 Wib. Kemudian terdakwa kembali ke tempat sepeda motor Hinda Supra Fit yang terdakwa simpan dekat jembatan sebelumnya dengan berjalan kaki dari rumah dan sesekali mendapatkan tumpangan sepeda motor untuk sampai ke lokasi tempat menyimpan sepeda motor Honda Supra Fit No Pol K-4645-PF sekira pukul 13.30 Wib, kemudian terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut yang merupakan sarana kejahatan ke rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa pergunakan sendiri sepeda motor Honda Supra X tersebut dengan melepaskan Plat Kendaraan No Pol nya agar tidak dikenali orang lain dan sampai saat ini belum terdakwa jual kepada orang lain.
Bahwa terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Supra X 125 No Pol K-2171-lF, tahun 2005, warna Hitam Putih, No Rangka: MH1JB52105K053319, No Mesin: JB52E-1054316, Atas Nama Supardjo, Alamat Dusun Kaman, RT. 02, RW. 05, Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi SUPARDJO Bin WARDI (Alm), dan akibat perbuatan terdakwa saksi SUPARDJO Bin WARDI (Alm) mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
|