INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 128/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.MUJI LAKSONO 2.EKA YULIANA WATI 3.SUKARTI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 128/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 427.133.998,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi; Menyatakan sah agunan berupa : -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;  -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang   terletak di Desa Sobo  , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988; 4.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 427.133.998,- (Empat ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Sisa Pokok Rp. 225.999.996,- (Dua ratus dua puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);   - Sisa Bunga Rp. 108.474.004,- (Seratus delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat rupiah); - Denda Rp 92.659.998,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah); 5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM):  -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;  -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang  terletak di Desa Sobo  , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	