Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan identitas Pemohon yaitu yang semula tercatat NURBIYATI, lahir Grobogan, 12 Oktober 1983 dan NUR BIATI, lahir di Grobogan, 12 Oktober 1988 agar dirubah menjadi NUR BIATI, lahir di Grobogan, 12 Oktober 1983 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan kami, atas terkabulnya permohonan kami, kami hanya bisa menghaturkan terima kasih. |