Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.NAUFAL ANNAFI’ Bin SLAMET KARYANTO
2.TEDY SABRIANSYAH Bin SURYANA BUNTARA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/M.3.41/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL ANNAFI’ Bin SLAMET KARYANTO[Penahanan]
2TEDY SABRIANSYAH Bin SURYANA BUNTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu: 
 Bahwa Terdakwa I Naufal Annafi’ Bin Slamet Karyanto dan Terdakwa II Tedy Sabriansyah Bin Suryana Buntara pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di Jl. Purwodadi – Solo di dekat Stasiun Ngrombo ikut Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat ± 17,41193 gram, perbuatan tersebut  Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 
-    Bahwa berawal Terdakwa I yang telah berkomunikasi melalui akun instagram penjual ganja “accid.V2” untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, yang kemudian pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.56.44 WIB Terdakwa I mengirimkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli ganja tersebut ke akun aplikasi DANA 08781710265 An. R T W melalui jasa pengiriman uang Brilink ALESAHA CELL dan bukti pembayaran dikirimkan kepada penjual ganja; 
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa I menerima pesan DM Instagram dari akun “accid.V2” mengenai lokasi pengambilan ganja. Atas hal tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II meminta Terdakwa II 
untuk menemani Terdakwa I pergi mengambil ganja; 
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Gedongan RT 01 RW 01 Kel. Purbayan, Kec. Kotagede, DIY, dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk pergi bersama-sama mengambil ganja tersebut dan sepakat untuk menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II; 
-    Bahwa sesampainya di lokasi pengambilan ganja sesuai petunjuk “Dpn Satsionn masuk sktr 200m vespa sesua panah”, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan mencari ganja tersebut hingga kemudian Terdakwa II berhasil mengambil dan memperoleh ganja tersebut. 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik makanan ringan berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 17,41193 gram sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1317/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut: 
-    BB – 2856/2024 berupa berupa batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli batang, daun dan biji ganja dengan berat bersih keseluruhan 17,41193 gram tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang. 
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
Atau Kedua: 
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bertempat di Jl. Purwodadi – Solo tepatnya depan pintu masuk Stasiun Ngrombo ikut Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dengan berat ± 17,41193 gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 
-    Berawal ketika saksi Azis Muhidin Bin Alyono dan saksi Danang Bin Karmin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya saksi Azis Muhidin Bin Alyono dan saksi Danang Bin Karmin mendatangi tempat kejadian; 
-    Bahwa sampai di tempat kejadian, saksi Azis Muhidin Bin Alyono dan saksi Danang Bin Karmin mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus plastik snack Tao Kae Noi warna merah yang diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang sebelumnya telah diperoleh oleh Terdakwa II. Selanjutnya berdasarkan interogasi terhadap para terdakwa, yang mana para terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dengan cara membayar; 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik makanan ringan berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 17,41193 gram sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1317/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut: 
-    BB – 2856/2024 berupa berupa batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki batang, daun dan biji ganja dengan berat bersih 17,41193 gram tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang. 
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
 
Atau Ketiga: 
Bahwa Terdakwa I sekira dalam bulan April tahun 2024 (sebelum dilakukan penangkapan) bertempat di Somenggalan RT 06 RW 06 Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Terdakwa II dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gedongan RT 01 RW 01 Kelurahan Purbayan Kecamatan kotagede Daerah Istimewa Yogyakarta yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) yaitu melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 
-    Bahwa berawal sebelum dikenakan penangkapan, para terdakwa telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara masing-masing terdakwa menyiapkan alat berupa kertas papir atau pembungkus ganja sebanyak 1 (satu) lembar, kemudian mengambil ganja yang belum dilinting untuk ditaruh di atas kertas papir tersebut secukupnya. Selanjutnya para terdakwa melinting kertas papir pembungkus ganja menyerupai batang rokok yang kadang bagian ujung bawah lintingan disisipkan kertas biasa, kemudian membasahi ujung lintingan dengan madu selanjutnya membakar ujung lintingan untuk kemudian dihisap seperti orang merokok pada umumnya. 
-    Bahwa selanjutnya hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 (saat dikenakan penangkapan) para terdakwa yang telah berhasil memiliki ganja dengan berat bersih 17,41193 gram dengan maksud untuk dikonsumsi/dipakai sendiri dan tidak akan dijual atau diedarkan kembali, akan tetapi ganja tersebut belum sempat digunakan untuk dikonsumsi sendiri oleh para terdakwa karena telah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan dan ganja tersebut telah disita. Selain itu pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 1 (satu) pack Cigaret Papier Tjap Kutjing di dalam jok sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol: AB-4021-RI, yang direncanakan oleh para terdakwa untuk digunakan sebagai alat mengonsumsi ganja tersebut,; 
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik makanan ringan berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 17,41193 gram sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1317/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut: 
-    BB – 2856/2024 berupa berupa batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
 
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya