1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang semula ada pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yaitu SAIDI dan UMI NURUL AINI agar diubah menjadi anak ibu MIFTAKHUL LUSIANA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |