Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.AHMAD SUUDI
2.MULYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 129/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD SUUDI
2MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.914.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/403/PK/GRB/V/2024 tanggal 30 mei 2024 
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1514/Saban, seluas 290 m2 (dua ratus smbilan puluh meter persegi) tercatat atas nama Mulyono (in casu Tergugat II) yang berlokasi di Desa Saban , Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00077/Saban/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 142.914.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 133.327.400,- (seratus  tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 9.120.000,- ( Sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 466.600,- (empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);      
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No.1514 /Saban , seluas 290 m2 (Dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Saban , Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Tercatat atas nama Mulyono (in casu)  yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00077/Saban/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak