Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-593/M.3.41/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa WIRANTO Alias BONYOT Bin DAMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul di 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Barak RT.08 RW.01 Desa Banjarejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya didalam rumah milik saksi AHMAD SAFI’I Bin WAGIO atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan cara membongkar ,memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu,perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya