Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Pwd RISMANTO,SH.,M.Kn 1.AFIFUDIN BIN KASNIPAN
2.JANWAR EKO PRADAWIJAYA Bin SUMANGGIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/M.3.41/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMANTO,SH.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFUDIN BIN KASNIPAN[Penahanan]
2JANWAR EKO PRADAWIJAYA Bin SUMANGGIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I AFIFUDIN BIN KASNIPAN dan terdakwa II JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO, pada hari Selasa tangal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Area Persawahan, Kampung Sumur Doplang Desa. Dimoro Kecamatan. Toroh Kab. Grobogan, atau  di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO menggunakan motor Yamaha Vixion No.Pol: H 5866 DJ datang ke rumah terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN, kemudian terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN mengajak terdakwa  JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO untuk mencuri sepeda motor seperti yang pernah para terdakwa lakukan sebelumnya, kemudian para terdakwa berboncengan berputar-putar untuk mencari sasaran dan sesampainya di Area Persawahan, Kampung Sumur Doplang Desa. Dimoro Kecamatan. Toroh Kab. Grobogan, para terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vega No.Pol K 3943 SF milik korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN terparkir di pinggir jalan, sementara korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN sedang mencangkul sawah milik saksi Sdra. SUPARLAN Bin PARIMIN, yang berjarak kurang lebih antara korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN dan sepeda motornya sekitar 200 (dua ratus) meter, kemudian para terdakwa membagi peran, terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN mendekati motor korban dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak motor korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN menggunakan kunci T, sedangkan terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO menunggu di motor Yamaha Vixion No.Pol: H 5866 DJ sambal melihat situasi sekitar. Setelah sepeda motorYamaha Vega No.Pol K 3943 SF milik korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN berhasil di hidupkan secara paksa, kemudian terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega No.Pol K 3943 SF milik korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN sedangkan terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: H 5866 DJ milik terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO, namun belum jauh para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega No.Pol K 3943 SF milik korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN, perbuatan para tersangka diketahui oleh warga yang menghadang para terdakwa, kemudian para terdakwa berputar / berbalik arah, sambal diteriaki “maling-maling” oleh warga, karena panik sepeda motor Yamaha Vega No.Pol K 3943 SF milik korban Sdra. KASWADI Bin MASRAN yang dikendarai terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO dilepaskan, kemudian terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO berniat membonceng motor Yamaha Vega No.Pol K 3943 SF yang dikendarai terdakwa  AFIFUDIN BIN KASNIPAN untuk melarikan diri, namun pada saat terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO berlari menuju terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN, terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO terpeleset biji jagung milik warga yang sedang dijemur sehingga terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO terjatuh dan berhasil ditangkap warga, sedangkan terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN terus melarikan diri namun akhirnya tertangkap juga oleh warga ditempat yang berbeda namun masih di Desa. Dimoro Kecamatan. Toroh Kab. Grobogan.

--------Bahwa para terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R/4D7 dengan Nopol K 3943 SF Tahun 2007, warna Hitam Merah No.Ka : MH34D70027J359481, No.Sin: 4D7359499, STNK atas nama : ARIF SUPRIYANTO, alamat: Dusun Geneng Rt01/Rw01 Desa Genengadal Kecamatan Toroh Kab. Grobogan tidak ada ijin dari pemiliknya saksi Sdr. KASWADI Bin MASRAN dan akibat perbuatan para terdakwa saksi KASWADI Bin MASRAN  mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke- 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya