Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang ada pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan (KK) Kartu Keluarga yaitu HADINOTO, dan dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah satu orang yang sama dan yang benar dan serta dipakai sekarang adalah HADI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih. |