Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. USIK SAIKUL HADI Bin ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/M.3.41/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USIK SAIKUL HADI Bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa USIK SAIKULHADI BIN ZAINI, bersama-sama dengan sdr. SUPARJO BIN GIMIN (DPO)  pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktobero ditahun 2023, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 1 Ngombak Kp. Ngetuk Desa ngombak, Kec. Kedungjati Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili : mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

                 Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah Sdr. SUPARJO BIN GIMIN yang hendak mengantarkan baju isteri terdakwa di daerah Sunggingan Boyolali, kemudian terdakwa mengeluh kepada Sdr. SUPARJO BIN GIMIN tidak mempunyai uang untuk membiayai hajatan tujuh hari isteri Terdakwa yang sudah meninggal, lalu Sdr. SUPARJO BIN GIMIN mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Sdr. SUPARJO BIN GIMIN menyiapkan peralatan berupa sebuah drei atau obeng warna biru bening, setelah itu terdakwa dan sdr. SUPARJO BIN GIMIN berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah  putih milik Sdr. SUPARJO BIN GIMIN, setelah selesai mengantarkan baju dari daerah Boyolali tersebut,  pada saat melintas di wilayah Kedungjati sekira pukul 01.00 wib Sdr. SUPARJO BIN GIMIN melihat sekolah SDN 01 dan 02 Ngombak yang sepi tidak ada yang menjaga, lalu sdr. SUPARJO BIN GIMIN berkata “kae sekolahane kosong ayo leboni” ( itu sekolahannya kosong ayo masuki ) kemudian Terdakwa menjawab “ayo”, setelah itu Terdakwa langsung mengarahkan sepeda motornya tersebut ke sawah belakang Balai desa Ngombak yang bersebelahan dengan SDN tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. SUPARJO BIN GIMIN langsung menuju ruang guru di SD N 2 Ngombak dan menemukan alat berupa tatah / pahat kayu, lalu terdakwa mencongkel jendela belakang menggunakan drei / obeng hingga rusak, setelah terbuka kemudian terdakwa dan sdr. SUPARJO BIN GIMIN masuk dengan cara memanjat melalui jendela sekolah, setelah itu terdakwa membuka secara paksa laci meja guru yang dalam keadaan terkunci dengan mengunakan obeng,  setelah itu terdakwa menemukan 2 Unit Laptop Merk ASUS dan Merk HP didalam laci meja guru, kemudian terdakwa menuju lemari ruang guru dan membuka pintu lemari guru yang dalam keadaan terkunci dengan mengunakan obeng, lalu mengambil 14 (empat belas) Unit Chromebook Merk AXIOO berikut carger, setelah itu barang tersebut oleh Terdakwa dibungkus menggunakan kain taplak meja dan dimasukan kedalam karung, selanjutnya Terdakwa membawa barang hasil curian tersebut ke Gubuk sawah yang berada di belakang Balaidesa Ngombak tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor, Kemudian Terdakwa dan Sdr. SUPARJO BIN GIMIN mendorong dan mengangkat sepeda motor tersebut melewati sawah yang ada di belakang Balaidesa menuju jalan samping SD, selanjutnya terdakwa dan sdr. SUPARJO BIN GIMIN pulang ke rumah Sdr. SUPARJO untuk menyimpan barang-barang hasil curian tersebut.

                 Bahwa keesokan harinya Sdr. SUPARJO BIN GIMIN menjual Laptop tersebut ke daerah Barito Semarang dan terjual sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima rautus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan bagian uang senilai Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil pencurian tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

                 Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak  Sekolah Dasar Negeri 1 Ngombak Kp. Ngetuk Desa ngombak, Kec. Kedungjati Kab. Grobogan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 89.200.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan ke- 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya