Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan MT. Haryono Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Cafee Platinum atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) bersama dengan kedua orang temannya yaitu saksi Jonathan dan saksi Deviana Mahanani datang ke Cafee Platinum yang beralamat di Jalan MT. Haryono Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah lalu pada saat Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) sedang bernyanyi di Cafee Platinum tersebut tiba-tiba di hole tempat Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) duduk lampu di tempat tersebut mati dan terjadi cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) lalu Terdakwa yang emosi langsung memukul Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke arah dada dan pelipis mata sebelah kiri dan kemudian mengambil 1 (satu) buah botol minuman keras yang dipukulkan ke arah kepala Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm). Selanjutnya saksi Deviana Mahanani menghampiri Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) dan saksi Deviana Mahanani melihat Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) sudah dalam keadaan terkapar dan tidak sadarkan diri di Holl Cafee Platinum dan dibagian wajah Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) sudah berlumuran darah lalu di sekitar Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) ada bekas pecahan botol dan terlihat Terdakwa dan Sdr. Asep sedang berdiri disebelah Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm). Kemudian selang 5 (lima) menit kemudian Saksi Rusmanto Als. Babahe Tengsan Anak Dari Setiya Budi (Alm) dipapah atau diangkat oleh saksi Jonathan menuju ke mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor 0161/RSPR/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 atas nama Rusmanto, yang ditandatangani oleh dr. Gunawan Saputra selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum”, Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka sobek satu sentimeter diatas garis mata kiri, jarak ke ujung telinga kiri enam sentimeter, panjang luka nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma dua sentimeter dengan disertai bengkak di sekitar luka diameter tiga sentimeter.
- Bengkak di kepala bagian belakang dengan diameter delapan sentimeter.
- Terdapat jejas di telinga kiri dengan panjang dua sentimeter.
KESIMPULAN:
Pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua puluh tiga telah diperiksa seorang pria usia lima puluh sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka yang penyebabnya bisa dikarenakan luka tumpul.
Klasifikasi Luka : Sedang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|