Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H 1.WARDI Bin MARGONO
2.SUMARDI Bin PARTO SOPO
3.RADIYO Bin KAMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.3.41/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI Bin MARGONO[Penahanan]
2SUMARDI Bin PARTO SOPO[Penahanan]
3RADIYO Bin KAMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TANDYONO ADHI TRIUTOMO,SH. dkkWARDI Bin MARGONO
2TANDYONO ADHI TRIUTOMO,SH. dkkSUMARDI Bin PARTO SOPO
3TANDYONO ADHI TRIUTOMO,SH. dkkRADIYO Bin KAMO
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama        

        Bahwa terdakwa Wardi Bin Margono (alm) bersama-sama dengan terdakwa Sumardi Bin Parto Sopo (alm), terdakwa Radiyo bin Kamo (alm), pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi milik saksi SUMADI alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib  terdakwa Wardi Bin Margono (Alm) , terdakwa Sumardi Bin Parto Sopo (Alm) dan terdakwa Radiyo Bin Kamo (Alm) bertemu di dalam warung kopi milik saksi SUMADI alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan yang merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh khalayak umum yaitu saksi Sumadi Bin Sumoastro Pardi (Alm) dan saksi Suwardi Bin Sumarto Sarman (Alm) dimana terdakwa Wardi Bin Margono (Alm), dan para terdakwa sepakat untuk melakukan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi dengan tata cara dimana para terdakwa duduk di atas kursi didepannya ada meja posisi terdakwa WARDI duduk di sebelah selatan menghadap ke utara didepannya ada terdakwa RADIYO duduk menghadap keselatan, dan terdakwa SUMARDI duduk menghadap ke barat dan para terdakwa menaruh uang taruhan ditengah permainan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya kartu Remi dikocok kemudian dibagikan ke para terdakwa dan masing- masing mendapat 9 kartu sisa kartu di taruh ditengah selanjutnya para pemain mencari kartu JIT atau NGETRIS contoh pemain dikatakan sudah JIT pemain harus mendapatkan 9 kartu antara lain 6 berurutan contoh, kartu gambar 2,3,4 wajik, kartu gambar 5,6,7 kriting dan gambar kartu K Bata, K waru, dan K kriting pemain tersebut bisa dikatakan JIT dan sudah menang, dan contoh kartu NGTRIS, pemain mempunyai 9 kartu gambar seri/sama contoh 3 kartu gambar 2 waru, 2 Kriting, 2 bata, 3 kartu gambar 5 waru, 5 kriting, 5 bata dan kartu gambar k waru, k kriting dan k wajik itu dinamakan pemain mempunyai kartu NGETRIS dan bisa memenangkan permainan, dan apabila ketiga pemain tidak bisa mendapatkan kartu JIT ataupun NGETRIS nantinya para pemain menghitung 9 kartunya, apabila dari pemain jumlah kartu paling banyak nantinya yang kedua pemain menambah uang taruhan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang jumlahnya kartu pemain paling banyak mengocok kartu kembali dan membagikan kartu kepemain lainya dan pemain harus bisa mencari kartu JIT atau NGETRIS apabila pemain sudah dapat kartu JIT dan NGTRES kartu pemain ditutup dan dikatakan menang dan setelah salah satu pemain sudah dikatakan JIT dan NGETRIS atau menang bisa mendapatakan uang taruhan tersebut, selanjutnya yang menang mengocok kartu remi tersebut dan memulai permainan lagi ;

    -    Bahwa saksi AHMAD MUQOROBIN, S.SOS bersama dengan saksi DWI ANITA dan saksi FAQIH LUTFI YASARI sedang melaksakan patroli mengamankan wilayah lalu mendapat informasi adanya orang main Judi di dalam warung kopi milik saksi SUMADI dengan alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan dan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para terdakwa sedang bermain judi JIT dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi kemudian para saksi tersebut melakukan penggrebekan terhadap terdakwa WARDI, terdakwa RADIYO, dan terdakwa SUMARDI dan menemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) set kartu remi
2.    1 (satu) lembar uang Rp.100.000,-
3.    4 (empat) lembar uang Rp.50.000,-
4.    2 (dua) lembar uang Rp.20.000,-
5.    2 (dua) lembar uang Rp.10.000,-
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kradenan :

    -    Bahwa para terdakwa bermain judi jenis JIT bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP     

    A T A U

    Kedua        

        Bahwa terdakwa Wardi Bin Margono (alm) bersama-sama dengan terdakwa Sumardi Bin Parto Sopo (alm), terdakwa Radiyo bin Kamo (alm), pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi milik pak SUMADI alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib  terdakwa Wardi Bin Margono (Alm) , terdakwa Sumardi Bin Parto Sopo (Alm) dan terdakwa Radiyo Bin Kamo (Alm) bertemu di dalam warung kopi milik saksi SUMADI alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan dimana terdakwa Wardi Bin Margono (Alm), dan para terdakwa menggunakan kesempatan untuk melakukan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi dimana cara para terdakwa melakukan permainan judi tersebut yaitu awalnya para terdakwa duduk di atas kursi didepannya ada meja posisi terdakwa WARDI duduk di sebelah selatan menghadap ke utara didepannya ada terdakwa RADIYO duduk menghadap keselatan, dan terdakwa SUMARDI duduk menghadap ke barat dan para terdakwa menaruh uang taruhan ditengah permainan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya kartu Remi dikocok kemudian dibagikan ke para terdakwa dan masing- masing mendapat 9 kartu sisa kartu di taruh ditengah selanjutnya para pemain mencari kartu JIT atau NGETRIS contoh pemain dikatakan sudah JIT pemain harus mendapatkan 9 kartu antara lain 6 berurutan contoh, kartu gambar 2,3,4 wajik, kartu gambar 5,6,7 kriting dan gambar kartu K Bata, K waru, dan K kriting pemain tersebut bisa dikatakan JIT dan sudah menang, dan contoh kartu NGTRIS, pemain mempunyai 9 kartu gambar seri/sama contoh 3 kartu gambar 2 waru, 2 Kriting, 2 bata, 3 kartu gambar 5 waru, 5 kriting, 5 bata dan kartu gambar k waru, k kriting dan k wajik itu dinamakan pemain mempunyai kartu NGETRIS dan bisa memenangkan permainan, dan apabila ketiga pemain tidak bisa mendapatkan kartu JIT ataupun NGETRIS nantinya para pemain menghitung 9 kartunya, apabila dari pemain jumlah kartu paling banyak nantinya yang kedua pemain menambah uang taruhan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang jumlahnya kartu pemain paling banyak mengocok kartu kembali dan membagikan kartu kepemain lainya dan pemain harus bisa mencari kartu JIT atau NGETRIS apabila pemain sudah dapat kartu JIT dan NGTRES kartu pemain ditutup dan dikatakan menang dan setelah salah satu pemain sudah dikatakan JIT dan NGETRIS atau menang bisa mendapatakan uang taruhan tersebut, selanjutnya yang menang mengocok kartu remi tersebut dan memulai permainan lagi ;

    -    Bahwa saksi AHMAD MUQOROBIN, S.SOS bersama dengan saksi DWI ANITA dan saksi FAQIH LUTFI YASARI sedang melaksakan patroli mengamankan wilayah lalu mendapat informasi adanya orang main Judi di dalam warung kopi milik saksi SUMADI dengan alamat Dsn. Sambongharo, Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab Grobogan dan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para terdakwa sedang bermain judi JIT dengan menggunakan 1 (satu) set kartu remi kemudian para saksi tersebut melakukan penggrebekan terhadap terdakwa WARDI, terdakwa RADIYO, dan terdakwa SUMARDI dan menemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) set kartu remi
2.    1 (satu) lembar uang Rp.100.000,-
3.    4 (empat) lembar uang Rp.50.000,-
4.    2 (dua) lembar uang Rp.20.000,-
5.    2 (dua) lembar uang Rp.10.000,-
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kradenan :

    -    Bahwa para terdakwa bermain judi jenis JIT bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya