Dakwaan |
pada Hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar jam 22:30 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung Pak Dibyo, tepatnya di Jl. Ahmad Yani sekitaran pertigaan Plendungan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr SUDIBYO BIN TEMU (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |