INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
266/Pdt.P/2025/PN Pwd | PARTOREJO TARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 266/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Nikah dan Kartu Keluarga yaitu TARMAN agar diubah menjadi PARTOREJO TARMAN sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk dan Sertipikat milik Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon ;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |