Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
175/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BANK BRI UNIT PURWODADI KOTA 1 | 1.AHMAT MUSTAIN 2.SOKHIYAH 3.NGATMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 230.535.177,00 | ||||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa pulorejo, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 572/Desa pulorejo, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Ngatemi, dengan luas ±2960 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 5080/1996 tanggal 25-6-1996, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |