Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.H. MUSTAMIR
2.ABDUL WAHID MUSTOFA
PT. BPR BKK Purwodadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUSTAMIR
2ABDUL WAHID MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Al Ghozali, S.H.,M.H.,CLA.H. MUSTAMIR
2Imam Al Ghozali, S.H.,M.H.,CLA.ABDUL WAHID MUSTOFA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BKK Purwodadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan Negeri Kudus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan kesalahan procedural penyelesaian sengketa hak tanggungan;
4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
a.Surat Nomor: 1268/PAN.PN.W.12.U8/Pdt.04.01/XII/2025;
b.Nomor Perkara: 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kds;
5.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan aanmaning dan sita jaminan terhadap objek Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat:
a.kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000;
b.kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-
7.Memerintahkan pemulihan nama baik dan kepastian hukum Penggugat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
 
 
 
 
 
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak