Dakwaan |
Pada Hari Rabu Tgl 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Toko 13 di Jl. Hasan Anwar RT 3 RW 10 Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri FARIDA FEBRIANI BINTI SUWITO (ALM), menjual minuman beralkohol Gol B tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 4 botol Congyang, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 22 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum |