Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Pwd BALGIS ADAM BAGAS DEWANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BALGIS ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JANTJE CHRIS NOYA, SHBALGIS ADAM
Tergugat
NoNama
1BAGAS DEWANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada  Tergugat.
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak