Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. PAMELA ALEX SIANTI BINTI ALEX SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/160/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAMELA ALEX SIANTI BINTI ALEX SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa Tgl 18 Februari 2025 sekitar jam 22.30 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras ilegal di Warung Pamela tepatnya di Dsn. Celep Pondongan, Rt 6 Rw 7, Kel Teguhan, Kec Grobogan, Kab Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri PAMELA ALEX SIANTI BINTI ALEX SUSANTO, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) botol Bir Merk Bintang, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya