Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.Sus/2024/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H. | RENALDI TANGGUH WIJAYANTO Bin SUKARDI (alm) | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1588/M.3.41/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ? PRIMAIR Bahwa ia terdakwa Renaldi Tangguh Wijayanto Bin Sukardi (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 antara pukul 01 30 wib sampai dengan pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Kel. Krangganharjo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. Saipul untuk berniat membeli narkotika jenis sabu, setelah bersepakat membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. Saipul dengan harga Rp. 5.000.000 dan mendapat ± 5 Gram Narkotika Golongan I jenis sabu, terdakwa melakukan pembayaran 3 (tiga) kali, yang pertama terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000 secara transfer ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN beserta uang Rp. 10.000 sebagai jasa transfer, pembayaran kedua terdakwa mentransfer melalui aplikasi dana milik terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000 ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN, pembayaran ketiga terdakwa mentransfer sejumlah Rp. 1.000.000 ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN beserta uang Rp. 10.000 sebagai jasa transfer, kemudian terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang diambilnya di tempat yang sudah di sepakati dengan Sdr. Saipul di pinggir Jalan Truko-Penawangan Kabupaten Grobogan, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan memecahkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu seberat ± 5 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket yang harganya berfariatif dengan rincian 9 (sembilan) paket dengan harga per paket Rp. 350.000 dan 7 (tujuh) paket dengan harga per paket Rp. 550.000 dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa Renaldi Tangguh Wijayanto Bin Sukardi (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun. Sukoharjo Rt. 08 Rw. 04 Kel. Krangganharjo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal sebelumnya saksi ADE YULIANTO dan saksi ACHMAD RIFAI, S.T. yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa meyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya saksi ADE YULIANTO dan saksi ACHMAD RIFAI, S.T. mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pengamanan (penangkapan), setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) paket berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya dan 12 (dua belas) paket berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam kaleng bekas Rokok Gudang Garam Surya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |