Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa ia terdakwa HENDROYATNO Alias BAGONG Bin SUMARNO, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, di Kp. Candi, Rt 003 / RW. 011, Kel. Cemani, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, maka Pengadilan Negeri Purwodadi yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tanaman berupa sabu / Metamfetamina”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Kp. Candi, Rt 003 / RW. 011, Kel. Cemani, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Heri (Masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor Whatsapp +62 895-3154-9476 dikontak HP terdakwa merk Merk Oppo A12 warna biru bernama Heri2 ke nomor Whatsapp terdakwa +62 813-9005-0641 yang isinya “kang ini nanti ada acara dadu ramai di blora, kamu bisa berangkat tidak”, terdakwa jawab “bisa”, dijawab “kalau bisa carikan bahan sekalian (sabu) nanti saya transfer, nanti tak kasih bensin 200ribu”, terdakwa jawab “ya saya telphonkan dulu”, dijawab “kalau bisa 1 saja”, terdakwa jawab ya nanti saya kabari”, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. YUDI (Masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor + 62 812-5932-0402 dikontak bernama Pt yang isinya seingat terdakwa “le pesen 1, ada tidak”, dijawab ‘ya coba saya tanyakan dulu”, kemudian terdakwa menunggu kabar, selang beberapa saat Sdr YUDI menjawab “ada, di tf ke dana ya’, terdakwa jawab “ya nanti saya kabari” kemudian terdakwa dikirim nomer dana milik Sdr YUDI yaitu 08818663864, lalu terdakwa menghubungi Sdr HERI yang isinya “ada mas transfer ya” dan terdakwa mengirim nomer dana milik Sdr YUDI kepada Sdr HERI, selang beberapa saat terdakwa menerima Whatsapp dari Sdr HERI sekira pukul 10.00 WIB yang isinya bukti transfer sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa teruskan ke Sdr YUDI dan terdakwa diuruh menunggu alamat sabu, namun Setelah transfer dan menunggu namun tidak ada kabar dari dr YUDI dan disini terdakwa juga dihubungi terus oleh Sdr HERI menanyakan kapan sabu turun, namun terdakwa juga masih menunggu kabar dari Sdr YUDI, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menerima kabar dari Sdr YUDI yang memberitahu terdakwa bahwa barang (sabu) turunnya terlambat dan pasti akan turun, kemudian terdakwa menghubungi Sdr HERI dan memberitahu kalau barang (sabu) turunya telat dan pasti akan turun, kemudian Sdr HERI memberitahu terdakwa kalau menambah pesanan sabu sebanyak ½ (setengah) gram jadi total yang dipesan sebanyak 1,5 (satu setengah) gram, kemudian terdakwa menghubungi Sdr YUDI dan memeberitahu kalau pesanan nambah ½ (setengah) gram jadi total pesanan 1,5, kemudian terdakwa disuruh transfer kembali sebanyak Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) ke nomer dana milik Sdr YUDI yaitu 08818663864, selanjutnya terdakwa meneruskan nomer dana tersebut kepada Sdr HERI, selang beberapa saat terdakwa menerima Whatsapp dari Sdr HERI yang isinya bukti transfer uang tersebut dan terdakwa teruskan ke Sdr. YUDI dan WA terdakwa HAPUS dan ada yang terhapus karena mode timer.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr YUDI dengan nomer lain yaitu +62 822-4182-8425 yang isinya “kamu arah terminal, kalau sudah dekat kabari”, terdakwa jawab “ya’, kemudian terdakwa berangkat ke terminal menggunakan motor YAMAHA VEGA Z R warna merah marun dengan nopol AD-2306-IH, selanjutnya terdakwa sampai di depan terminal tertonadi terdakwa menghubungi Sdr YUDI “ini saya sudah sampai di terminal”, dijawab “kamu putar balik kearah patung keris, sebelum patung ada taman, disitu ada pot warna hijau didalam pot dalam bungkus rokok sampoerna tertindih batu bata”, kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut” dan terdakwa mengambil bungkus rokok ampoerna mild yang tertindih batu bata dalam pot tanaman di taman Tirtonadi Jl. A. Yani, Gilingan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, setelah mengambil sabu tersebut terdakwa membuka dan memastikan bahwa benar sabu berada di dalam yaitu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu disolasi warna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungku tisu, dan terdakwa menghubungi Sdr YUDI yang isinya “udah mas” dijawab “ok” kemudian terdakwa berangkat ke purwodadi untuk bertemu dengan Sdr HERI. Namun sebelum berangkat terdakwa menghubungi Sdr HERI yang isinya “mpun mas, ini saya langsung kesana”, dijawab “ya mas hati-hati tak tunggu di terminal purwodadi mas”, terdakwa jawab “ya mas”, kemudian terdakwa berangkat ke Purwodadi, Sekira pukul 20.50 WIB terdakwa sampai di simpang lima purwodadi dan terdakwa lupa dan bingung jalan kemudian terdakwa berhenti di depan Indomart Jl. Simpang Lima, Kel. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan Prov Jawa Tengah, kemudian terdakwa menghubungi Sdr HERI yang isinya “pak saya sampai di simpang lima di indomart, kamu dimana”, terdakwa jawab “ya di terminal kang”, terdakwa jawab “kesini ya,saya bingung jalannya”, dijawab ‘ya kang tak ngojek kesana”, kemudian terdakwa menuggu Sdr HERI.
- Bahwa barang yang terdakwa ambil tersebut benar merupakan Narkotika Golongan I berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 2638/NNF/2024, tanggal 17 September 2024, an. HENDROYATNO ALS BAGONG BIN SUMARNO dengan kesimpulan :
1. Nomor : BB-5706/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang diiolasi warna hitam dengan berat bersih 0,46086 gram;
2. Nomor : BB-5707/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang dibalut tisu dengan berat bersih 0,66044 gram
3. Nomor : BB-5708/2024/NNF berupa berupa 1 (satu) buah tube berisi urine;
Berdasarkan hasil tersebut diatas adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
SUBSIDIAIR :
------------------ Bahwa ia terdakwa HENDROYATNO Alias BAGONG Bin SUMARNO, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, di depan Indomart Jl. Simpang Lima, Kel. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan Prov Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa berawal dari informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di area Simpang lima Purwodadi yang akan dilakukan oleh seorang yang dipanggil Bagong. Atas informasi tersebut saksi Bripka ADE Y dan Saksi Bripka RIZKY D.S melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan terhadap Bagong.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di depan Indomart Jl. Simpang Lima, Kel. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan Prov Jawa Tengah ada beberapa orang yang datang mengaku sebagai Petugas dari Polda Jawa Tengah yaitu saksi Bripka ADE Y dan Saksi Bripka RIZKY D.S melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa, dan dari hasil penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu disolasi warna hitam, dan;
2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungku tisu.
keduanya berada di dalam bungku rokok SAMPORNA Mild Yang berada di dalam saku Jaket warna Coklat merk VANSPORT
3. 1 (satu) unit motor YAMAHA VEGA Z R warna merah marun dengan nopol AD-2306-IH beserta STNK an. RUDIYANTO.
4. 1 (satu) unit HP Merk Oppo A12 warna biru berikut nomor Whatsapp +62 813-9005-0641 yang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa.
selanjutnya terdakwa diambil urine dan dimasukkan ke dalam tube.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 2638/NNF/2024, tanggal 17 September 2024 an. HENDROYATNO ALS BAGONG BIN SUMARNO dengan kesimpulan :
1. Nomor : BB-5706/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang diiolasi warna hitam dengan berat bersih 0,46086 gram;
2. Nomor : BB-5707/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang dibalut tisu dengan berat bersih 0,66044 gram;
3. Nomor : BB-5708/2024/NNF berupa berupa 1 (satu) buah tube berisi urine;
Berdasarkan hasil tersebut diatas adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu /metamfetamine tanpa ijin dari pejabat berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
|