Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT PURWODADI KOTA 1 1.AHMAT MUSTAIN
2.SOKHIYAH
3.NGATMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 175/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT PURWODADI KOTA 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAT MUSTAIN
2SOKHIYAH
3NGATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.535.177,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 85638355/6013/09/21 tanggal 03-09-2021;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 85638355/6013/09/21 tanggal 03-09-2021;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 230.535.177,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 230.535.177,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 174.876.423,-
Tunggakan Bunga Rp. 29.903.540,-;
Secondary accrued int Rp. 25.755.214,-;

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa pulorejo, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 572/Desa pulorejo, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Ngatemi, dengan luas ±2960 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 5080/1996 tanggal 25-6-1996, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak