Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PN Pwd KHUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat KHUSNAN agar  dirubah menjadi KUSNAN sebagaimana dalam Surat Keterangan Kelahiran;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak