Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.UMI ERLINA 2.EDI PURNAWIRAWAN 3.SUKIMIN |
3.WARSIDI 4.SUMIYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 12 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 640.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kesepakatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 09 Mei 2017. 3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kesepakatan jual beli tanah tersebut. 4.Menyatakan Para Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika, atau secara bertahap sesuai keputusan Pengadilan. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |