INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SITI SOLEKAH 2.PURJIYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.527.767,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 04105, Atas Nama SITI SOLEKAH yang terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 433 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00878/Panunggalan/2018;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.527.767,- (Lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 3.054.996,- (Tiga juta lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 1.201.672,- (Satu juta dua ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
-Denda Rp. 1.271.099,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 04105, Atas Nama SITI SOLEKAH yang terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 433 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00878/Panunggalan/2018 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |