Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.SITI SOLEKAH
2.PURJIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI SOLEKAH
2PURJIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.527.767,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 04105, Atas Nama SITI SOLEKAH yang terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 433 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00878/Panunggalan/2018;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.527.767,- (Lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 3.054.996,- (Tiga juta lima puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 1.201.672,- (Satu juta dua ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
-Denda Rp. 1.271.099,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 04105, Atas Nama SITI SOLEKAH yang terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 433 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00878/Panunggalan/2018 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak