Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Pwd RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H SETIA ADITYA PRATAMA Als BERTO Anak Dari IBU EKA SUNYI PUSPITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-828/M.3.41/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIA ADITYA PRATAMA Als BERTO Anak Dari IBU EKA SUNYI PUSPITASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----- Bahwa Terdakwa SETIA ADITYA PRATAMA Als BERTO Anak Dari IBU EKA SUNYI PUSPITASARI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di area IGD Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi yang beralamat di Jalan R. Soeprapto Nomor 6, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
?    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa yang tergabung dalam kelompok suporter sepak bola dengan nama SPINK melakukan konvoi melintasi RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi yang beralamat di Jalan R. Soeprapto Nomor 6, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang mana saat sampai di depan RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi tersebut, Terdakwa bersama kelompok suporter SPINK bertemu kelompok suporter GARAS yang saat itu berada di area IGD RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi higga kemudian terjadi aksi saling ejek dan menyebabkan terjadinya keributan antar kedua kelompok suporter tersebut yang mana karena kelompok suporter GARAS yang kalah jumlah berlarian ke dalam RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
?    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama kelompok suporter SPINK yang sudah terpancing emosi lalu berusaha mengejar kelompok suporter GARAS masuk ke dalam RS Panti Rahayu Yakkum, namun saat itu ada Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO dan Saksi SLAMET Bin MARYONO yang sedang bertugas yang mana keduanya merupakan security RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi dengan tugas dan tanggungjawab pada pokoknya menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Selanjutnya Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO dan Saksi SLAMET Bin MARYONO berusaha melakukan tugas dan tanggungjawabnya tersebut dengan melakukan pengamanan di area IGD dengan cara menutup pintu kaca IGD RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi dan berusaha menghalau Terdakwa beserta kelompok suporter SPINK untuk masuk ke area IGD RS Panti Rahayu Yakkum tetapi Terdakwa justru menghiraukannya dan dengan sengaja dan dengan sadar mengambil 1 (satu) buah batu paving blok menggunakan tangannya dan melemparkannya ke arah pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum hingga pecah, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan para pegawai, pasien dan keluarga pasien yang berada di IGD RS Panti Rahayu Yakkum, termasuk Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO dan Saksi SLAMET Bin MARYONO merasa terancam dan ketakutan serta membuat Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO dan Saksi SLAMET Bin MARYONO selaku security terpaksa tidak melakukan apapun dan membiarkan terjadinya kerusuhan di area IGD RS Panti Rahayu Yakkum, selanjutnya setelah memecahkan pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi.
?    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang melemparkan 1 (satu) buah batu paving blok hingga membuat pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum dan membuat Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO dan Saksi SLAMET Bin MARYONO selaku security terpaksa tidak melakukan apapun dan membiarkan terjadinya kerusuhan di area IGD RS Panti Rahayu Yakkum dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun dari pihak RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi dan membuat Yayasan RS Panti Rahayu Yakkum mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) serta perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan terganggungnya kenyamanan dan ketertiban umum.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

----- ATAU -----
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SETIA ADITYA PRATAMA Als BERTO Anak Dari IBU EKA SUNYI PUSPITASARI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di area IGD Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi yang beralamat di Jalan R. Soeprapto Nomor 6, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
?    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa yang tergabung dalam kelompok suporter sepak bola dengan nama SPINK melakukan konvoi melintasi RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi yang beralamat di Jalan R. Soeprapto Nomor 6, Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang mana saat sampai di depan RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi tersebut, Terdakwa bersama kelompok suporter SPINK bertemu kelompok suporter GARAS yang saat itu berada di area IGD RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi higga kemudian terjadi aksi saling ejek dan menyebabkan terjadinya keributan antar kedua kelompok suporter tersebut yang mana karena kelompok suporter GARAS yang kalah jumlah berlarian ke dalam RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
?    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama kelompok suporter SPINK yang sudah terpancing emosi lalu berusaha mengejar kelompok suporter GARAS masuk ke dalam RS Panti Rahayu Yakkum, namun saat itu Saksi AMIN SISWOYO Bin SISMANTO selaku security yang bertugas di IGD RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi menutup pintu kaca IGD sehingga kemudian Terdakwa dengan sengaja dan dengan sadar mengambil 1 (satu) buah batu paving blok menggunakan tangannya lalu melemparkannya ke arah pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum hingga pecah, selanjutnya setelah memecahkan pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi.
?    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut yang melemparkan 1 (satu) buah batu paving blok hingga membuat pintu kaca sebelah kiri IGD RS Panti Rahayu Yakkum dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun dari pihak RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi dan membuat Yayasan RS Panti Rahayu Yakkum mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) serta perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan terganggungnya kenyamanan dan ketertiban umum.
------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya