Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC PURWODADI UNIT SENDANGHARJO 1.Usrek Sriningsih
2.Prawito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC PURWODADI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usrek Sriningsih
2Prawito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.113.542,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102996897/6005/05/23 tanggal 23 Mei 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 102996897/6005/05/23 tanggal 23 Mei 2023 Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 64.113.542,-;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 64.113.542,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 50.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 11.510.417,-
Denda Rp. 2.142.708,-
Denda Berjalan Rp. 460.417,-;
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 01442/Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, atas nama Yahyo, dengan luas 5.915 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 398/Karanganyar/1998 tanggal 26-10-1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
8. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
 
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak