INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT KLAMBU | 1.MUSTOPA 2.FATONAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 142.174.741,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 89551905/6020/01/2022 tanggal 25 Januari 2022;
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 89551905/6020/01/2022 tanggal 25 Januari 2022;
6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 142.174.741,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 142.174.741,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 105.190.012,-
Tunggakan Bunga Rp. 36.984.729,-;
8. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Tawnagharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2112/Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan atas nama MUSTOPA, dengan luas ±1460 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 458/Ds/swd/88 tanggal 26/12/1988, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |