INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung | Febru Tri Andika | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 127.525.516,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104770994/5997/07/23 tanggal 26 Juli 2023;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 104770994/5997/07/23 tanggal 26 Juli 2023;
5.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 127.525.516,-;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 127.525.516,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 100.000.000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 21.881.768,-
Tunggakan Denda Rp 5.434.720,-
Tunggakan Denda Berjalan Rp 209.028,-
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Ringinpitu, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 0797/Desa Ringinpitu, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, atas nama Hartatik, dengan luas 198 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00410/Ringinpitu/2020 tanggal 21-04-2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.Menghukum Tergugatuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |