Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H. RENALDI TANGGUH WIJAYANTO Bin SUKARDI (alm) Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1588/M.3.41/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI TANGGUH WIJAYANTO Bin SUKARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?        PRIMAIR        

        Bahwa ia terdakwa Renaldi Tangguh Wijayanto Bin Sukardi (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 antara pukul 01 30 wib sampai dengan pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Kel. Krangganharjo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :    

    -    Berawal sebelumnya terdakwa menghubungi Sdr. Saipul untuk berniat membeli narkotika jenis sabu, setelah bersepakat membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. Saipul dengan harga Rp. 5.000.000 dan mendapat  ± 5 Gram Narkotika Golongan I jenis sabu, terdakwa melakukan pembayaran 3 (tiga) kali, yang pertama terdakwa membayar sejumlah Rp. 3.000.000 secara transfer ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN beserta uang Rp. 10.000 sebagai jasa transfer, pembayaran kedua terdakwa mentransfer melalui aplikasi dana milik terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000 ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN, pembayaran ketiga terdakwa mentransfer sejumlah Rp. 1.000.000 ke nomor rekening BCA 8715672932 an ALFA HIMAWAN beserta uang Rp. 10.000 sebagai jasa transfer, kemudian terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang diambilnya di tempat yang sudah di sepakati dengan Sdr. Saipul di pinggir Jalan Truko-Penawangan Kabupaten Grobogan, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan memecahkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu seberat ± 5 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket yang harganya berfariatif dengan rincian 9 (sembilan) paket dengan harga per paket Rp. 350.000 dan 7 (tujuh) paket dengan harga per paket Rp. 550.000 dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri.  
    -    Bahwa setelah semua paket sudah siap, pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 pukul 06.00 WIB terdakwa membuat status whatsapp  untuk mempromosikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sudah siap diedarkan dan dari status whatsapp terdakwa, Sdr. Kebo, Sdr. Jo dan Sdr. Adam menghubungi terdakwa dan membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut  dengan paket yang berbeda-beda. Pembayaran pembelian tersebut menggunakan Aplikasi Dana milik terdakwa dan paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diantarkan oleh terdakwa sendiri di tempat-tempat yang sudah di sepakati dengan para pembeli.
    -    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang yang di beli dan terdakwa jual  (barang bukti d temukan seberat 2,53056 Gram) tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1976/NNF/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 4256/2024/NNF dan BB – 4257/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    -    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; --------------------------------------------------------------
    
    SUBSIDAIR        

        Bahwa ia terdakwa Renaldi Tangguh Wijayanto Bin Sukardi (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun. Sukoharjo Rt. 08 Rw. 04 Kel. Krangganharjo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Berawal sebelumnya saksi ADE YULIANTO dan saksi ACHMAD RIFAI, S.T. yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa meyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya saksi ADE YULIANTO dan saksi ACHMAD RIFAI, S.T. mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pengamanan (penangkapan), setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) paket berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya dan 12 (dua belas) paket berisi serbuk Kristal yang disimpan di dalam kaleng bekas Rokok Gudang Garam Surya.
    -    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di temukan keseluruhan seberat 2,53056 Gram tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1976/NNF/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 4256/2024/NNF dan BB – 4257/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    -    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan 1 (satu) paket berat 0,42030 gram dan 12 (dua belas) paket dengan total berat 2,11026 gram  tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.


    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;     
    

 

Pihak Dipublikasikan Ya