INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Pwd | SRI SUMANTA | SISWATI BUDHIANI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, Kesepakatan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat;
3.Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat,
4.Menyatakan sisa (kekurangan) pembayaran atas Operational/Lawyer Fee Penggugat dari Tergugat dan Turut Tergugat sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Operational/Lawyer Fee Penggugat sebesar secara tunai sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) secara tunai;
7.Menyatakan dan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
9.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan;
10.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |