Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Pwd SRI SUMANTA SISWATI BUDHIANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUMANTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUVITA MARGANINGRUM,SHSRI SUMANTA
Tergugat
NoNama
1SISWATI BUDHIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DRS. MOKAMAT, M.SI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
PRIMER :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, Kesepakatan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat;
3.Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat,
4.Menyatakan sisa (kekurangan) pembayaran atas Operational/Lawyer Fee Penggugat dari Tergugat dan Turut Tergugat sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Operational/Lawyer Fee Penggugat sebesar secara tunai sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) secara tunai;
7.Menyatakan dan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
9.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan;
10.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak