INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | 1.PT . BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAMAS 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang
6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yan telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |