Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.PT . BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAMAS
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT . BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAMAS
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menyatakan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada TERGUGAT.2 melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM  Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur 
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi Pelanggaran atas ketentuan Persyaratan Lelang
6. Menyatakan Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya Ketentuan dalam Ketentuan Persyaratan Pengumuman lelang yan telah diatur oleh Peraturan mentri keuangan maka dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya biaya perkara
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak