Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PN Pwd SUMAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga yaitu nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat RASIMIN dan orangtua (ibu) tercatat JURIAH dan yang ada pada Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon yaitu nama orangtua (ayah) RASIT agar dirubah menjadi nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat RASID dan orangtua (ibu) tercatat SUTIMAH sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak