INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Pwd | 1.Sri Murjani, Dra. 2.Sri Kustini 3.Pipit Indah Wahyu Utami 4.Luluk Pramurianto 5.Sofianni Elistari |
1.Anton Winarko 2.Faisal Budi Setyawan 3.Wisnu Wibowo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir beslaag) atas tanah pekarangan sengketa tersebut .
3 Menetapkan ---
5
3. Menetapkan bahwa barang-barang berupa Tanah Pekarangan dan diatasnya berdiri bangunan permanen sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No.992, luas + 607 m2 atas nama Nika Suparniati, SH. yang terletak di Wilayah Kalurahan Kalibandeng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa-Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Muradi I,
Sebelah Timur : Jalan Lebdosari,
Sebelah Selatan : Pekarangan H. Suwono,
Sebelah Barat : Bekas E.1806 Seb.,
Adalah merupakan tanah pekarangan sengketa .
4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No.992, luas + 607 m2 atas nama Nika Suparniati, SH. yang terletak di Wilayah Kalurahan Kalibandeng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang oleh para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum .
5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang merasa mempunyai hak atau menguasai tanah pekarangan sengketa sebagaimana tersebut yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No.992, luas + 607 m2 atas nama Nika Suparniati, SH. yang terletak di Wilayah Kalurahan Kalibandeng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang untuk menyerahkan kepada para Penggugat beserta buku Sertipikatnya tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara selanjutnya untuk dibagi dengan pembagian masing-masing sebagai berikut :
1). Penggugat I Penggugat II dan Penggugat III selaku Ahli waris dari Hendro
Suhardi Almarhum mendapat bagian yang sebelah utara dari tanah
pekarangan Sertipikat Hak Milik No.992, luas + 202 m2 atas nama Nika
Suparniati, SH. dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Muradi I,
Sebelah Timur : Jalan Lebdosari,
Sebelah Selatan : Pekarangan Penggugat IV dan Penggugat V,
Sebelah Barat : Bekas E.1806 Seb.,
2). Penggugat IV dan Penggugat V selaku Ahli waris dari Pranoto Almarhum,
mendapat bagian yang sebelah Tengah dari tanah pekarangan Sertipikat
Hak Milik No.992, luas + 202 m2 atas nama Nika Suparniati, SH. dengan
batas-batas :
Sebelah Utara : Pekarangan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III,
Sebelah Timur : Jalan Lebdosari,
Sebelah Selatan : Pekarangan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
Sebelah Barat : Bekas E.1806 Seb.,
3). Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Ahli waris dari Warsini
Almarhum mendapat bagian yang sebelah Selatan dari tanah pekarangan
Sertipikat Hak Milik No.992, luas + 203 m2 atas nama Nika Suparniati, SH.
dengan batas-batas :
Sebelah ----
6
Sebelah Utara : Pekarangan Penggugat IV dan Penggugat V
Sebelah Timur : Jalan Lebdosari,
Sebelah Selatan : Pekarangan H. Suwono,
Sebelah Barat : Bekas E.1806 Seb.,
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .
S U B S I D A I R.:
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aeguno Et Bono) . |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |